Beranda | Artikel
MEMPERINGATKAN ORANG LUPA
Minggu, 18 April 2021

Soal : Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رحمه الله pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum pada siang hari karena lupa. Bolehkah dia diperingatkan atau tidak?1

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin رحمه الله menjawab:
Siapa saja yang melihat orang berpuasa makan atau minum pada siang hari (karena lupa), maka wajib bagi yang melihatnya untuk mengingatkannya. (Ini) berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه والسلام ketika beliau صلى الله عليه والسلام lupa dalam shalatnya :

فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُونِي

Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.2

Seseorang yang lupa karena alpa, maka kesalahannya dimaafkan. Sedangkan orang yang ingat dan mengetahui bahwa pekerjaan itu membatalkan puasa, namun tidak mengingatkan saudaranya yang lupa, berarti dia melakukan sebuah kesalahan. Karena orang yang lupa itu adalah saudaranya. Seharusnya dia ingin saudaranya seperti dia.

Kesimpulannya, siapa pun yang melihat orang berpuasa makan atau minum pada siang hari karena lupa, (maka) dia boleh memberikan peringatan. Dan orang yang diberi peringatan, seketika itu (juga) harus berhenti, tidak boleh melanjutkan makan atau minumnya. Bahkan jika di mulutnya tersisa air atau sisa makanan, dia harus mengeluarkannya, tidak boleh ditelan.

Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan, hal-hal yang (mestinya) membatalkan puasa, menjadi tidak membatalkan puasa dalam tiga keadaan. Yaitu: apabila si pelaku lupa, tidak tahu, dan jika tidak sengaja.
Jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum, maka puasanya tetap sah, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه والسلام :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Orang yang lupa bahwa dia sedang puasa lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasa. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. 3

Jika ada seseorang yang makan atau minum karena mengira bahwa fajar belum terbit atau mengira matahari telah tenggelam, namun ternyata tidak sesuai dengan dugaannya, maka puasanya sah, berdasarkan hadits Asma’ bin Abi Bakr c , dia mengatakan : “Kami pernah berbuka pada masa Rasulullah صلى الله عليه والسلام saat matahari tertutup mendung, kemudian matahari muncul lagi, namun Rasulullah صلى الله عليه والسلام tidak memerintahkan kami untuk mengganti puasa hari itu”.

Seandainya wajib mengganti (berarti puasanya batal, Red), tentu Rasulullah صلى الله عليه والسلام sudah memerintahkan kepada mereka. Seandainya Rasululllah صلى الله عليه والسلام memerintahkan mereka, tentu riwayat ini akan disampaikan kepada kita, karena itu berarti termasuk syariah, dan syari’ah Allah pasti terjaga sampai hari Kiamat.

Begitu juga hukumnya orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang bisa membatalkan, puasa orang ini juga tidak batal, seperti orang yang berkumurkumur lalu air masuk ke tenggorokannya. Air yang masuk ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sengaja. Sebagaimana orang yang berpuasa bermimpi melakukan hubungan suami istri lalu ia keluar mani. Orang ini juga tidak batal puasanya, karena dia tidur dan tidak sengaja mengeluarkan mani. Allah Ta’alaberfirman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 5).

(Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam wa al Qiyam wa al I’tikaf Wa az Zakat al Fithri, I/228-230)

1) Hal ini berkaitan dengan keyakinan sebagian orang yang mengatakan bahwa seseorang yang berpuasa tetapi lupa, ia tidak boleh diingatkan karena sedang diberi makan dan minum oleh Allah.
2) HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
3) HR Muslim dalam Shahih-nya.

Majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426 H/2005 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/memperingatkan-orang-lupa/